Pada proses pelaporan informasi, Ferdiansyah merasa ada yang janggal yang dilakukan penyidik. Dia ditawari penyidik uang kerugian.
“Saya ada tekanan dari penyidik. Saya disuruh bicara sekeras mungkin permintaan penggantian kerugian Rp 400 juta, dengan direkam dan di video mengunakan HP penyidik, dan disaksikan anggota polisi lainnya diruangan penyidik. Dan para polisi yang mendengar suara saya mengucapkan alhamdulilah,” terangnya.
Ferdiansyah merasa di permainkan, dia disuruh penyidik berteriak menyebutkan permintaan ganti rugi Rp 400 juta, dan hal itu disampaikan ke Bank BRI Syariah yang saat berganti nama Bank Syariah Indonesia (BSI). “Saya tidak meminta kerugian itu, karena tidak sesuai dengan kerugian yang saya alami selama ini,” terangnya.
Pada 21 November 2019, Ferdiansyah dikirimi Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang berisi bahwa setelah hasil perkara, polisi menyatakan pengaduannya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan.
“Sudah jelas laporan saya ada unsur pidananya, dan saat gelar perkara, saya tidak dihadirkan. Pihak kepolisian tidak transparan dan saya merasa tidak ada keadilan bagi saya,” terangnya.
Pada tanggal 26 Juni 2020, Ferdiansyah melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Gresik dengan tergugat pimpinan Bank Syariah Indonesia (BSI) bekas Bank BRI Syariah Gresik, dan pada tanggal 14 Oktober 2022, diputus bahwa PN Gresik tidak berwenang mengadili perkara yang digugatnya.