Sopir Nekat Jual Sabu Diamankan Polisi

“Setelah kita interogasi, HS mengaku barang bukti sabu tersebut, didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial R (DPO) di wilayah Jalan Sawah Pulo Surabaya, dengan tujuan untuk dijual lagi untuk mencari keuntungan.

“Dari pengakuannya HS beberapa sabu tersebut. Mereka nekat ingin diedarkan, dan juga beralasan untuk mencari pendapatan sampingan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku HS dijerat dengan Pasal (114) ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *