banner 728x250

Sopir Nekat Jual Sabu Diamankan Polisi

banner 120x600

“Setelah kita interogasi, HS mengaku barang bukti sabu tersebut, didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial R (DPO) di wilayah Jalan Sawah Pulo Surabaya, dengan tujuan untuk dijual lagi untuk mencari keuntungan.

“Dari pengakuannya HS beberapa sabu tersebut. Mereka nekat ingin diedarkan, dan juga beralasan untuk mencari pendapatan sampingan,” ucapnya.

banner 325x300

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku HS dijerat dengan Pasal (114) ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page