Daniel menambahkan, Dari tangan pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima bungkus paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2,72 gram.
“Selain sabu kami turut mengamankan barang bukti lain dari pelaku GS yaitu, Satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu skrop sabu, kotak kecil, satu buah tas pinggang dan satu unit handphone,” jelas Daniel.
Saat ini pelaku GS dan barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan GS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP,” pungkasnya.





