Berita TNI-Polri, Kejahatan, News 4,47 Gram Sabu – Sabu Gagal Edar, 1 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Perak SurabayaRedaksiAugust 12, 2022August 12, 2022 Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku RMP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Previous Iklan Promo Iklan Harian Radar! Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini! Hubungi Agen Pages: 1 2 3 CommentRead AlsoSatresnarkoba Tanjung Perak Amankan Dua Orang Pengedar Sabu di Benteng Dalam SurabayaWaka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak TegasPolda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah UmurSekda Bangkalan Hadiri Penutupan TMMD 2026 di Desa Galis DajahPolres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas