“Dari informasi tersebut, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Simo Kwagean Kuburan Surabaya, dan teryata benar bahwa RMP salah satu pelaku tersebut,” kata Hendro, pada Jum’at (12/08/2022).
Hendro menambahkan, Sesuai dengan hasil penyidikan kemudian kita lakukan penangkapan sekitar pukul 09.30 Wib, di tempat tersebut.
Dari keterangan pelaku RMP bahwa barang haram shabu tersebut, mereka dapatkan dari temannya berinisial PNDK.
Selain RMP, polisi juga mengamankan barang bukti shabu dengan rincian, 11 poket siap edar dengan berat bruto 4,47 gram, beserta plastik pembungkusnya serta Satu timbangan elektrik Merk CAMRY, Uang tunai Rp. 200.000, dan satu Handphone.