Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis Pil doubel L akan di jerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,”pungkas Kasat Narkoba.





Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis Pil doubel L akan di jerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,”pungkas Kasat Narkoba.

Surabaya – Rutan Kelas I Surabaya memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban melalui pembinaan langsung…

SURABAYA – Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial NK (36)…

Merauke, TNI AL Kodaeral XI – Komandan Kodaeral XI, Laksda TNI Joko Andriyanto, S.T., M.Tr.Hanla., M.A.P.,…
You cannot copy content of this page
