banner 728x250

Polres Ponorogo Gulung 9 Pengedar Narkoba

banner 120x600

Sementara 7 tersangka lainnya yakni kasus pil koplo yang ditangkap dari petugas berbagai tempat. Satu tersangka berinisial THR diketahui merupakan seorang residivis. Dia sudah ditangkap selama 4 kali.

“Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba,” katanya.

banner 325x300

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta Rupiah dan paling banyak Rp 8 Miliar Rupiah,” tegas Kasat Narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page