Indeks

Pengedar Narkoba di Surabaya Terciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Siapa yang Kenal?

Guna kepentingan penyelidikan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Exit mobile version