Surabaya – Dua pemuda ini hanya bisa pasrah, AP (22 tahun) dan HM (28 tahun), warga Jalan Simorejosari Surabaya, saat diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (15/07/2022) dini hari.
Keduanya ditangkap di depan Alfamidi Jalan Simo Jawar Surabaya, Jawa Timur.
“HM dan AP yg sehari-hari bekerja serabutan ini diamankan petugas jam 00.30 WIB,” kata AKBP Daniel Marundari, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat (05/08/2022).
