Daniel menambahkan, Saat kita interogasi pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara membeli kepada seorang bandar yang berinisial IM (DPO) seharga Rp. 1.100.000, per gramnya.
“Kedua diperintah untuk mengambil secara ranjau 1 poket sabu dengan berat keseluruhan 2 gram dipinggir tempat sampah, depan Bank BNI yang tepatnya di Pom bensin Jalan Gunungsari Surabaya,” jelas Daniel.
Masih Daniel, jadi total keseluruhan pembelian sabu tersebut, Rp. 2.200.000, kemudian dibayar dengan cara transfer ke rekening dengan cara DP Rp.600.000, untuk kesepakatan harga dan sisanya di hutang dulu, selanjutnya sabu tersebut dipecah menjadi 3 poket untuk dijual lagi.
