Guna kepentingan penyelidikan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.





