banner 728x250

Pengedar Narkoba di Surabaya Terciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Siapa yang Kenal?

banner 120x600

Guna kepentingan penyelidikan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page