Ombudsman Angkat Bicara Perihal Pendestrian Jalan Dharmahusada

” Pihak ombusman selama ini memakai sistem stelsel aktif, yaitu pihak pelapornya harus masuk terlebih dahulu. Jika laporan tersebut sudah masuk dan memenuhi kriteria dan memenuhi syarat. Kami dari stelsel aktif menjadi stelsel pasif. Dan dari stelsel pasif. Baru pihak ombusman yang melakukan stelsel aktif dengan memanggil pihak terlapor dan memeriksa terlapor, ” dengan luas Agus Muttaqin menjelaskan

Agus juga menambahkan, biasanya pemkot Surabaya itu patuh terhadap ombusman.” Pak Walikota Eri Cahyadi, berkomitmen membutuhkan Ombusman selaku dari pihak luar untuk mengawasi kinerja anak buahnya. ” ujar Agus

Pihak Ombudsman mengharapkan, agar masyarakat atau pihak Disabilitas yang dirugikan akibat ini melapor. Sehingga setelah itu Ombudsman bisa bertindak.

Reporter: Why

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *