Agus Muttaqin menjelaskan prinsip ombusman bekerja yaitu adanya laporan dari pihak masyarakat yang di rugikan, kepada pihak pemerintah kota Surabaya. Jika dalam 14 hari pihak Pemkot Surabaya tidak ada tindakan. Maka ombusman akan memanggil Pihak Pemkot dari instansi terkait untuk dimintai keterangan perihal laporan yang tidak ditanggapi.
” Kita tunggu laporan nya ke Ombusman, maka kami akan menindak lanjut laporan tersebut. Apalagi pelapor ya dari pihak Disabilitas. Kelompok yang minoritas, pinggiran, yang secara akses rawan menjadi korban dari kesewenang wenangan penyelenggara pelayanan publik ” terang orang no 1 di ombusman ini.






