SURABAYA – Slogan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Bekerja” terpampang gagah di papan informasi proyek kawasan Jl. Puri Gunung Anyar Regency RW 007, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kota Surabaya. Namun, di bawah papan tersebut, sebuah lubang galian utilitas menganga lebar tanpa penutup, tanpa pagar pengaman, dan tanpa safety line.
Pemandangan ironis ini menjadi simbol sempurna bagaimana proyek yang didanai APBD Tahun 2026 ini dijalankan oleh Kelompok Masyarakat Gunung Anyar Tambak (Pokmas GAT).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (17/9/2026), papan pengumuman untuk kegiatan “Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan” dengan jenis pekerjaan “Biaya Perencanaan Fisik (Perencanaan Sederhana)” tersebut sama sekali tidak mencantumkan nilai nominal anggaran. Ketiadaan angka ini memicu kritik tajam karena merampas hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang rakyat. Pemasangan papan proyek ini terkesan hanya formalitas administratif belaka.
Nyawa Pekerja Taruhan, Slogan Cuma Pajangan. Kondisi di lapangan tidak hanya gelap secara informasi, tetapi juga membahayakan fisik publik. Material beton dan paving dibiarkan berserakan di sekitar lubang galian. Situasi ini mempersempit akses jalan dan mempertinggi risiko kecelakaan maut, terutama bagi pengendara motor dan pejalan kaki pada malam hari yang minim pencahayaan.
Ironi tidak berhenti di situ. Di balik megaproyek ini, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tampak sengaja “diparkir” di pinggir jalan demi mengejar target mingguan dan menekan pengeluaran.
Seorang aktivis sosial dan lingkungan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan realitas kelam di lokasi. Para pekerja melangkah di antara galian tajam dengan kaki telanjang tanpa sepatu laras (safety boots) dan bekerja tanpa helm pelindung.
“Alat Pelindung Diri (APD) diduga dianggap sebagai beban anggaran yang memperlambat gerak, bukan hak penyelamat jiwa. Di mata manajemen, para pekerja seolah hanya sekadar angka statistik dalam laporan progres yang bisa diganti kapan saja jika terluka,” ujarnya.
Swakelola yang Digadaikan ke Makelar Proyek. Kejanggalan terbesar dari proyek Pokmas GAT ini adalah dugaan kuat adanya praktik “penggalian” atau pengalihan proyek secara sepihak kepada pihak ketiga. Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola untuk memberdayakan warga setempat, kini diduga dikendalikan penuh oleh pihak luar.
Sementara itu, Berdasarkan pengakuan seorang tukang di lokasi bernama Gendon, ia dan seluruh pekerja lainnya ternyata didatangkan dari Bojonegoro. “Proyek fisik Pokmas ini sepenuhnya digarap/dikerjakan oleh seorang mandor bernama Kandar,” aku Gendon saat di jumpai harianradar.
“Realitas ini membuat warga lokal Gunung Anyar Tambak merana dan hanya bisa menjadi penonton di tanah mereka sendiri, kehilangan kesempatan ekonomi yang dijanjikan oleh dana hibah kelurahan,” lanjut kata Seorang aktivis sosial dan lingkungan.
Sesuai petunjuk teknis (juknis), Pokmas diwajibkan mengelola anggaran secara mandiri dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. Dugaan pengalihan proyek kepada Mandor Kandar ini mengindikasikan adanya praktik makelar proyek. Pola seperti ini sangat rawan memicu pemotongan anggaran di tingkat bawah, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas mutu bangunan.
Sikap tidak responsif kembali diperlihatkan oleh Camat Gunung Anyar dan Lurah Gunung Anyar Tambak pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dalam menyikapi fungsi kontrol sosial media. Upaya konfirmasi wartawan mengenai pelaksanaan proyek pembangunan saluran U-ditch di kawasan Jalan Puri Gunung Anyar Regency RW 007, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, justru membentur dinding aksi bungkam.
Dua pemangku kebijakan wilayah setempat, yakni Camat Gunung Anyar dan Lurah Gunung Anyar Tambak, kompak mengabaikan pesan konfirmasi yang dikirimkan jurnalis melalui aplikasi WhatsApp. Meski status pesan menunjukkan telah terkirim dan dibaca, kedua pejabat publik tersebut memilih tidak memberikan respons sama sekali hingga berita ini diturunkan.
Sikap tertutup ini tentu sangat disayangkan. Sebagai representasi pemerintah di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, transparansi adalah sebuah kewajiban hukum, bukan pilihan sukarela. Tindakan bungkam ini seolah mengangkangi semangat keterbukaan informasi publik dan mencederai komitmen Wali Kota Surabaya dalam mewujudkan birokrasi yang solutif, cepat, dan responsif.
Proyek infrastruktur seperti pemasangan saluran air (U-ditch) di kawasan Puri Gunung Anyar Regency merupakan program yang didanai oleh uang rakyat, sehingga realisasi, spesifikasi, dan dampak pembangunannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara benderang ke ruang publik. Pengabaian konfirmasi media ini justru menyalakan alarm kecurigaan, ada apa di balik proyek U-ditch tersebut hingga membuat seorang Camat dan Lurah kompak melakukan gerakan tutup mulut?.
Ketika pejabat publik lebih memilih mengabaikan ruang klarifikasi, publik berhak mempertanyakan integritas manajemen pengawasan wilayah di Gunung Anyar. Transparansi anggaran dan keterbukaan informasi bukan sekadar jargon di atas kertas, melainkan janji pelayanan yang wajib ditunaikan.
Hingga narasi ini diturunkan, pihak Kelurahan Gunung Anyar Tambak serta pengurus Pokmas GAT dan dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait misteri anggaran, pengabaian K3, dan alasan pengalihan proyek ke tenaga kerja luar daerah. Di sisi lain, aktivis transparansi anggaran meminta pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran administratif maupun pekerjaan proyek yang sarat masalah ini.


















