Surabaya, Harianradar.com – Polisi terus menabuh gendera perang untuk memberantas penyebaran penyalagunaan Narkotika, karena ini demi generasi penerus bangsa agar tidak terpengaruh bahaya Narkoba.
Kini Unit Timsus Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Tim 8 BRIPKA Agus Purwanto telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Keputih Timur Gg Baru No. 31 Surabaya, pada Kamis (21/1/2021).
Untuk identitas tersangka bernama Husnul Arifin Bin Sumar (44), Warga Dusun Rabesan Barat Desa Parseh Kecamatan Socah Bangkalan Madura.
Menurut Timsus Satresnarkoba Polrestabes, Iptu Yudhy Syaeful M, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) subs tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu).
“Barang Bukti yang diamankan 1 (Satu) bungkus sedotan plastik berisi kristal sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya,” kata Iptu Yudhy Syaeful M. Senin (1/2/2021).
Untuk kepentingan penyidikan saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya. Guna lengkapi mindik, riksa saksi, kirim barang bukti yang berupa Narkotika jenis Sabu ke Labfor Cabang Surabaya, koordinasi JPU dan kembangkan mencari dan temukan pelaku lain yang terkait.
“Atas perbuatan tersangka, kami sangkakan pasal 114 Ayat (1) Dan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ungkapnya. (sam/sul)