Surabaya, Harianradar.com– Kegiatan Operasi yustisi protokol kesehatan terus dilaksanakan upaya dalam bentuk operasi penertiban masker ini digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Pasar Pabean, Jalan Songoyudan, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Jumat (22/1/2021).
Dalam kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH yang diikuti personil gabungan.
Giat operasi ini, dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Karena operasi penertiban masker ini, bentuk upaya memutus mata rantai Covid-19 dan juga sekaligus merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono, Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kepala Kecamatan Pabean Cantikan Dewanto Kusumo Legowo serta Danramil Pabean Cantikan Mayor Inf. Heri Susanto.
Serta, Beberapa para Kanit Polsek Pabean Cantikan juga ikut dilibatkan termasuk Plt kepala Kelurahan Nyamplungan Eko Ismardianto.
Pelaksanaan operasi ini dilaksanakan mulai pukul 06.00 dengan menyertakan personil yang terdiri dari 20 anggota gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Pabean Cantikan, 6 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 3 anggota Linmas, 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 staf Kelurahan Nyamplungan.
Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis mengatakan, adapun sasaran lokasi operasi yakni para pedagang dan pengunjung pasar serta para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
“Saat kegiatan, didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda Rp 150 ribu, sementara 1 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up,” terangnya.
Menurut Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Karena masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk pemakaian masker, juga merupakan vaksin utama untuk memutus penyebaran Covid-19 untuk menekan penyebarannya,” ungkapnya. (Sul/red)