Bangkalan – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan dibekuk polisi saat sedang asyik memancing, di kota Bangkalan. Tersangka mengakui setidaknya sudah melakukan aksi pencurian nya di lima belas lokasi berbeda.
Tersangka SR sendiri dibekuk petugas saat sedang asyik memancing di tambak taman rekreasi kota, belakang Stadion Gelora Bangkalan beberapa waktu lalu.
Tersangka yang sedang fokus dengan joran pancing nya pun, tak berkutik saat ia tiba-tiba didatangi sejumlah anggota Satreskrim Polres Bangkalan. Meski sempat kaget, tersangka hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Bangkalan
Saat diinterogasi petugas, tersangka SR mengakui semua perbuatan nya, termasuk ketika membobol habis distro milik klub sepakbola madura united di depan Stadion Gelora Bangkalan
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. menuturkan jika SR dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ya benar. Tersangka telah kami amankan. Dan akan kami dalami kasus ini, karena ada banyak lokasi. Untuk hukuman, maksimal kasus pencurian dengan pemberatan yakni 7 tahun penjara,” beber AKP Bangkit, siang ini Kamis (16/03/2023) di Mapolres Bangkalan





