Kejahatan Tak Boleh Berbuah Untung, Rp4,9 Miliar Dana TPPU Judi Online Dirampas untuk Negara

Surabaya – Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memastikan hasil kejahatan yang telah disita dapat dikembalikan kepada negara.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penyetoran uang senilai Rp4.907.261.329 ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026).

Penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025, yang menetapkan dana tersebut sebagai aset negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Darwis Burhansyah menjelaskan, pelaksanaan penetapan pengadilan merupakan bagian dari tugas penuntut umum dalam menjalankan putusan maupun penetapan hakim.

“Pada hari ini kami melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp4.907.261.329 kepada kas negara melalui Bank Syariah Indonesia. Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Darwis dalam keterangan pers di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Senin (10/8/2026).

Darwis menerangkan, dana yang disetorkan tersebut merupakan barang bukti yang sebelumnya disita penyidik Ditres Siber Polda Jawa Timur dari sejumlah rekening yang saling berkaitan.

Dana tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial YURRY yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Dana tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dari beberapa rekening yang saling berkaitan dan digunakan dalam modus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online,” jelasnya.

Menurut Darwis, penyitaan dan penetapan terhadap dana tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis finansial.

Sebab, dalam perkara TPPU, aparat penegak hukum tidak hanya dituntut mengungkap siapa pelakunya, tetapi juga menelusuri aliran dana yang berasal dari tindak pidana.

Proses penyitaan terhadap sejumlah rekening tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.

Permohonan diajukan oleh Ditres Siber Polda Jatim dan selanjutnya memperoleh persetujuan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.

Dalam penetapan tersebut, dana yang berada pada sejumlah rekening yang telah disita dengan total Rp4.907.261.329 dinyatakan sebagai aset negara.

Pelaksanaan penyetoran kemudian dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejari Tanjung Perak.

Penyerahan kewenangan itu dilakukan karena rekening yang disita memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno, yang sebelumnya telah ditangani dan dituntut oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 2025.

Darwis menegaskan, pengungkapan perkara TPPU harus diikuti dengan upaya menelusuri dan mengambil kembali keuntungan finansial yang diperoleh dari kejahatan.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelaku yang berhasil dijerat pidana penjara. Lebih jauh, aparat harus memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelaku ataupun pihak-pihak yang berkepentingan.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada menghukum pelaku atau follow the suspect. Kami juga harus menelusuri aliran dana, menyita, dan merampas hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money,” tegas Darwis.

Ia menilai penyetoran uang rampasan tersebut menjadi salah satu bentuk konkret dari upaya memastikan tindak pidana tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.

“Dengan penyetoran uang rampasan ini, kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” katanya.

Selain penyetoran dana hasil TPPU tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga mencatat capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang cukup signifikan sepanjang 2026.

Dengan adanya penyetoran Rp4.907.261.329 tersebut, total PNBP yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.

Capaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dalam perkara pidana tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana juga harus dipastikan memiliki status hukum yang jelas dan pada akhirnya dapat memberikan kembali manfaat bagi negara.

Penyetoran Rp4,9 miliar ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan kejahatan finansial tidak hanya berbicara mengenai siapa yang dihukum, tetapi juga mengenai bagaimana keuntungan yang lahir dari kejahatan tersebut dapat ditarik kembali.

Melalui pendekatan follow the money, aparat penegak hukum berupaya memutus mata rantai keuntungan ekonomi dari tindak pidana sekaligus memastikan hasil kejahatan tidak menjadi sumber kekayaan bagi pelakunya (Sam)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *