Hukum  

LEGAL OPINION

LEGAL OPINION
LEGAL OPINION

Oleh: _Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM._

I. IDENTITAS PERKARA
Perihal: Dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai dan penyalahgunaan perizinan oleh korporasi (PT Bernofarm) di wilayah Kabupaten Sidoarjo
Pemohon Pendapat Hukum: Berdasarkan fakta dan opini yang disampaikan oleh Imam Syafi’i (Pelapor Maladministrasi & Aset Negara)
Tanggal: 19 April 2026

II. LATAR BELAKANG
Bahwa telah terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan:
1. Pendirian bangunan permanen oleh korporasi di atas sempadan sungai;
2. Adanya penerbitan hak atas tanah (SHGB) dan izin bangunan (IMB/PBG) pada lokasi yang diduga termasuk kawasan terlarang;
3. Potensi penyimpangan dalam proses administrasi perizinan yang mengarah pada maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan;
4. Dampak terhadap kepentingan publik, khususnya risiko banjir dan kerusakan lingkungan.

III. ISU HUKUM
1. Apakah pendirian bangunan di sempadan sungai oleh korporasi dibenarkan menurut hukum?
2. Apakah penerbitan SHGB dan PBG/IMB di atas sempadan sungai dapat dinyatakan sah?
3. Apakah terdapat potensi maladministrasi atau tindak pidana dalam proses penerbitan izin tersebut?
4. Bagaimana kedudukan hukum pelapor dalam perkara ini?

IV. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Sidoarjo
Peraturan terkait sempadan sungai dan tata ruang
PP No. 43 Tahun 2018
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

V. ANALISIS HUKUM
1. Status Sempadan Sungai
Secara hukum, sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang memiliki fungsi vital sebagai:
Pengendali daya rusak air
Pencegah banjir
Perlindungan ekosistem
Pendirian bangunan permanen di kawasan ini pada prinsipnya dilarang, kecuali untuk kepentingan tertentu yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
👉 Dengan demikian, apabila benar terdapat bangunan korporasi di area tersebut, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum.
2. Keabsahan SHGB dan PBG/IMB
Dalam hukum administrasi negara berlaku asas:
“Setiap keputusan tata usaha negara harus berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang sah.

Jika izin diberikan:
Di atas kawasan terlarang
Tanpa dasar hukum yang sah
Atau melalui prosedur yang cacat
Maka izin tersebut dapat dinyatakan:
Batal demi Hukum, atau
Dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum (PTUN)
👉 Dengan demikian, SHGB dan PBG/IMB yang terbit di atas sempadan sungai patut diduga cacat hukum.
3. Dugaan Maladministrasi dan Tindak Pidana
Apabila terdapat:
Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat
Manipulasi data atau prosedur
Penerbitan izin yang bertentangan dengan aturan
Maka berpotensi terjadi:
1. Maladministrasi (ranah Ombudsman)
2. Penyalahgunaan wewenang (UU Administrasi Pemerintahan)
3. Tindak pidana korupsi (jika terdapat kerugian negara atau keuntungan pihak tertentu)
👉 Fokus Hukum tidak hanya pada bangunan, tetapi pada rantai proses perizinan.
4. Kedudukan Hukum Pelapor
Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018, pelapor memiliki:
Hak untuk menyampaikan laporan
Hak atas perlindungan hukum
Hak untuk tidak dikriminalisasi
👉 Pelapor merupakan bagian dari partisipasi publik dalam pengawasan negara, bukan pihak yang melanggar hukum.
5. Prinsip Keadilan: Warga vs Korporasi
Penegakan hukum tidak boleh diskriminatif.
Namun dalam perspektif hukum:
Pelanggaran oleh warga → bersifat individual dan faktual
Pelanggaran oleh korporasi → berpotensi sistemik dan melibatkan kekuasaan
👉 Oleh karena itu, penanganan terhadap korporasi harus dilakukan secara lebih serius dan komprehensif.

VI. KESIMPULAN
Pendirian bangunan di sempadan sungai pada prinsipnya dilarang oleh hukum;
SHGB dan PBG/IMB yang terbit di atas kawasan tersebut berpotensi cacat hukum;
Terdapat potensi maladministrasi dan/atau tindak pidana dalam proses perizinan;
Pelapor memiliki kedudukan hukum yang sah dan dilindungi undang-undang;
Perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan independen terhadap seluruh proses perizinan dan pihak-pihak terkait.

VII. REKOMENDASI
Audit Legalitas
Pemerintah daerah wajib melakukan audit terhadap:
Status tanah
Legalitas izin
Kesesuaian tata ruang
Penindakan Administratif
Jika terbukti melanggar:
Cabut izin (PBG/IMB)
Batalkan SHGB
Lakukan pembongkaran bangunan
Langkah Hukum Lanjutan
Gugatan ke PTUN
Laporan ke Ombudsman RI
Laporan pidana (jika ditemukan unsur korupsi)
Perlindungan Pelapor
Negara wajib menjamin:
Tidak ada intimidasi
Tidak ada kriminalisasi
Perlindungan hukum penuh

VIII. PENUTUP
Pendapat Hukum ini disusun secara objektif berdasarkan norma Hukum yang berlaku. Penegakan Hukum dalam perkara ini akan menjadi tolok ukur apakah prinsip:
“Equality before the law” benar-benar ditegakkan, atau justru dikalahkan oleh kepentingan korporasi.

Jakarta, 19 April 2026
Hormat kami,
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *