Opini  

SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Beban Laporan yang Terbalik & Kelalaian Pemkab Sidoarjo
Beban Laporan yang Terbalik & Kelalaian Pemkab Sidoarjo

Kepada Yth:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kapolri (u.p. Kadiv Propam & Itwasum Polri)
3. Menteri ATR/BPN / Ketua Satgas Mafia Tanah

PERIHAL: Mosi Tidak Percaya & Laporan Penyerobotan Aset Negara (Sempadan Sungai) di Sidoarjo yang “Membatu” di Meja Penyidik

Bapak Presiden yang saya hormati,

Melalui surat ini, saya menyampaikan keluhan atas laporan hukum saya yang menjadi korban “ping-pong” birokrasi. Laporan yang saya sampaikan ke tingkat Mabes Polri selalu dikembalikan ke Polda Jatim, dan ironisnya dikembalikan lagi ke Polresta Sidoarjo.

Alasan utama saya melapor ke Pusat adalah karena diduga kuat Aparat Penegak Hukum di Sidoarjo telah tersandera kepentingan korporasi. Bagaimana rakyat bisa percaya jika laporan dikembalikan kepada pihak yang justru menjadi bagian dari masalah (stagnansi)?

Berikut adalah fakta ketimpangan hukum yang saya alami:

1. Stagnansi Hukum (Undue Delay):
Laporan ini telah tertahan selama hampir 2 (dua) tahun di tahap Penyelidikan (Lidik) pada Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Meskipun SP2HP diterbitkan berulang kali, status tidak kunjung naik ke Penyidikan (Sidik). Ada indikasi kuat terjadinya pembiaran agar kasus ini kedaluwarsa atau hilang dimakan waktu.

2. Beban Laporan yang Terbalik & Kelalaian Pemkab Sidoarjo:

Sempadan sungai adalah Aset Publik (Kawasan Lindung) berdasarkan Keppres No. 32/1990 dan UU No. 17/2019 Seharusnya Pemkab Sidoarjo yang proaktif melaporkan penyerobotan ini. Namun, Pemkab justru bungkam, dan beban laporan justru diletakkan di pundak warga. Jika sejengkal tanah negara tidak mampu dijaga oleh Polresta dan Pemkab Sidoarjo, bagaimana rakyat bisa percaya pada kedaulatan hukum yang lebih besar?

3. Bukti Pelanggaran Tata Ruang yang Diabaikan:
Secara fisik, bangunan korporasi (PT Bernofarm) nyata menjorok ke bibir sungai. Surat Dinas P2CKTR Sidoarjo per 29 Juni 2025 secara tegas memerintahkan revisi desain karena melanggar tata ruang. Namun, bukti otentik ini seolah tidak bernilai di mata penyidik yang tetap berlindung di balik dalih administrasi IMB lama.

Bapak Presiden,
Jangan biarkan laporan rakyat kecil hanya menjadi tumpukan kertas yang berputar tanpa solusi. Saya memohon kepada Bapak untuk memerintahkan Mabes Polri (Ditpidter/Propam) mengambil alih (Supervisi/Asistensi) perkara ini secara langsung dan melakukan Audit Investigasi terhadap proses hukum di Polresta Sidoarjo.

Hukum harus hadir untuk melindungi aset bangsa, bukan menjadi pelayan bagi pemilik modal besar.

Hormat Saya,

Imam Syafi’i
(Pelapor & Warga Negara yang Menagih Keadilan)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *