SURABAYA – Sejumlah pekerja melakukan aktivitas pemasangan dan penarikan kabel fiber optik yang diduga milik provider telekomunikasi iForte di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Genteng, Surabaya, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.07 WIB. Namun, diduga para pekerja tergolong nekat walaupun belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan sedikitnya (5) lima pekerja melakukan penarikan kabel fiber optik mulai dari depan SPBU Jalan Jaksa Agung Suprapto hingga ke arah kawasan Mie Gacoan.
Dalam pelaksanaannya, beberapa pekerja juga terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebagaimana standar yang berlaku dalam pekerjaan utilitas.
Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, salah satu pekerja mengaku pekerjaan tersebut merupakan pemasangan jaringan fiber optik milik iForte yang terhubung ke menara telekomunikasi.
Pekerja itu juga menunjukkan kabel dengan spesifikasi bertuliskan “YOFC 2026 iForte Fiber Optic Cable ADSS SP100 SM.D A-LT 24/2T”. Setelah awak media meminta dokumen izin kerja, pekerja tersebut tidak dapat menunjukkannya.
Pekerja kemudian memberikan nomor telepon mandor yang disebut bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Akan tetapi, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, nomor yang diberikan tidak memberikan respons. Hingga beberapa kali dihubungi, mandor tersebut juga tidak menjawab panggilan telepon.
“Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas pekerjaan pemasangan jaringan fiber optik yang berlangsung di kawasan tersebut,” ucap warga yang ingin namanya tidak disebutkan.
Warga sekitar berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan seluruh pekerjaan utilitas telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Selain itu, ia juga meminta instansi berwenang mengawasi aspek keselamatan kerja dan keamanan pengguna jalan.
“Kami meminta kepada dinas terkait lebih bertindak tegas aktivitas pemasangan kabel, supaya tidak menimbulkan risiko kecelakaan maupun gangguan terhadap lingkungan sekitar,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak iForte belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin dalam proyek pemasangan kabel fiber optik di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Genteng, Surabaya.





