Opini  

Skandal Sempadan Sidoarjo: “Mencla-Mencle” Aturan Dinas, Sempadan Sungai Digadai IMB Tua?

 

Oleh: Imam Syafi’i (Pelapor)

SIDOARJO – Praktik tata ruang di Kabupaten Sidoarjo kini berada di titik nadir. Publik disuguhi drama “balas pantun” antar-dinas yang saling bertentangan terkait dugaan pelanggaran bangunan PT Bernofarm di atas Saluran Karangbong. Alih-alih menegakkan aturan, Dinas P2CKTR dan Dinas PU-BMSDA justru mempertontonkan inkonsistensi yang sangat memalukan.

Tiga Versi Aturan dalam Satu Objek: 1 Meter, 2 Meter, atau 6 Meter?
Masyarakat dibuat bingung dengan standar ganda yang dikeluarkan oleh para pejabat teknis Sidoarjo. Dalam catatan dokumen resmi, aturan sempadan untuk objek yang sama berubah-ubah seperti “angka togel”:

1. 29 Juni 2025 (Dinas P2CKTR): Mengeluarkan surat resmi yang menyatakan sempadan sungai adalah 2 meter dari tepi sungai.

2. 6 Agustus 2025 (Klarifikasi Ombudsman): Muncul angka baru, yakni sempadan sejauh 6 meter, yang mengakibatkan bangunan tertentu (outdoor AC) secara hukum tidak boleh memiliki izin (PBG).

3. 18 Desember 2025 (Dinas PU-BMSDA): Berdasarkan peraturan irigasi, ditegaskan wajib ada jarak 1 meter bersih dari bangunan fisik dan perusahaan diminta melakukan Revisi Desain.

Drama 8 Januari: “Pemutihan” Terselubung Berdalih PP 2021
Puncak ironi terjadi pada 8 Januari 2026. Dinas P2CKTR tiba-tiba mengeluarkan surat (No. 000/40/438.5.4/2026) yang seolah “menganulir” semua pernyataan sebelumnya. Mereka menggunakan PP No. 16 Tahun 2021 untuk mengklaim bahwa IMB tahun 1993 tetap sah secara total.

Pernyataan ini dibenturkan langsung oleh fakta bahwa pada 18 Desember 2025 (hanya selisih 21 hari sebelumnya), Dinas PU-BMSDA justru menyatakan bangunan tersebut melanggar dan wajib direvisi. Bagaimana mungkin dua dinas di bawah bupati yang sama memiliki kesimpulan yang bertolak belakang dalam waktu sesingkat itu?

Pesan Bahaya bagi Rakyat Sidoarjo
Langkah Dinas P2CKTR yang memaksakan berlakunya IMB 1993 di atas area sempadan (Tanah Negara/Kawasan Lindung) adalah preseden buruk. Secara tidak langsung, Dinas P2CKTR seolah mengirim pesan kepada seluruh warga Sidoarjo: “Silakan bangun apa saja di atas sempadan sungai, asalkan punya dokumen lama, kami akan legalkan.”

Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. IMB 1993 bukan “sertifikat kebal hukum”. Jika sejak awal diterbitkan di atas kawasan lindung yang dilarang UU Pengairan 1974 dan PP Sungai 1991, maka izin tersebut Cacat Hukum.

Bau Amis Maladministrasi dan Pidana
Inkonsistensi yang berulang – dari aturan 2 meter menjadi “semua sah” – patut diduga sebagai upaya menciptakan payung hukum palsu untuk melindungi pelanggar. Pejabat yang sengaja menerbitkan atau mengakui izin yang tidak sesuai rencana tata ruang terancam pidana 5 tahun penjara (Pasal 73 UU 26/2007).

Kini bola panas ada di tangan Bupati Sidoarjo dan Aparat Penegak Hukum. Apakah mereka akan membiarkan “negara di dalam negara” di mana dinas bisa mengatur angka sempadan sesuka hati, atau berani menindak tegas demi keselamatan fungsi sungai?

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *