Proyek Dakel Kelurahan Sidotopo Wetan, CV Anugerah Warna Pelangi Cari Untung Besar Abaikan Keselamatan Pekerja

Keterangan Gambar : Proyek Dakel Kelurahan Sidotopo Wetan Jalan Randu Barat GG 7 Surabaya
Keterangan Gambar : Proyek Dakel Kelurahan Sidotopo Wetan Jalan Randu Barat GG 7 Surabaya

Surabaya – Keinginan kontraktor CV Anugerah Warna Pelangi untuk mendapatkan keuntungan besar mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD), Dalam Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 m dan Saluran 30X40X120 dengan Cover Dua Sisi di JL. Randu Barat GG. 7 Surabaya.

Pembangunan Jalan Paving Baru dan Box Culvert tersebut bersumber dari APBD, melalui Dana Kelurahan (Dakel), Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Dari pantauan Media harianradar.com saat dilokasi, Penyebab Kontraktor mengabaikan APD dan K3 kurangnya perhatian dari pihak Kelurahan Sidotopo Wetan yang tidak turun langsung ke lapangan, hanya percaya Konsultan CV Adyatama Vikrama dan Kontrakan CV Anugerah Warna Pelangi.

“Tak hanya itu, Faktor-faktor penyebab Kontraktor abaikan APD bisa jadi demi Keuntungan, Kerana APD memerlukan biaya pengadaan dan pemeliharaan. Oleh karena itu, Kontraktor yang ingin menekan biaya operasional mungkin enggan menyediakan APD yang memadai atau berkualitas,” kata Sholah A.Z selaku Koordinator Aktivisme LSM IPPAMA (Ikatan Persatuan Pemuda Madura), Senin (11/08/2025).

Menurutnya, Penggunaan APD memerlukan waktu tambahan untuk memakainya dan melepasnya. Dalam proyek yang dikejar target, makanya kontraktor CV Anugerah Warna Pelangi mungkin mengabaikan APD untuk mempercepat pekerjaan. Ia juga menuturkan, Kurangnya pengawasan dari pihak terkait, seperti pemerintah atau pemilik proyek, dapat membuat kontraktor merasa bebas mengabaikan APD dan K3.

Keterangan Gambar: Papan Nama Proyek Dakel Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya
Keterangan Gambar: Papan Nama Proyek Dakel Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya

“Adanya, Sanksi Tidak Tegas, Sanksi yang ringan atau jarang diterapkan membuat kontraktor tidak takut melanggar aturan berbagai regulasi termasuk undang -undang No.1 tahun 1970 dan peraturan pemerintah No.50 tahun 2012 kesehatan dan keselamatan kerja,” ucapnya.

Sholeh mengatakan, dari mentalitas para pekerja juga bisa karena kontraktor dalam merekrut para pekerja bukan dari tenaga ahli dalam bidangnya. Makanya para pekerja kurang memiliki kesadaran akan pentingnya APD juga menjadi faktor. Pekerja mungkin merasa tidak nyaman atau ribet menggunakan APD, sehingga kontraktor memanfaatkan hal ini untuk mengurangi biayaya

“Dampak negatif mengabaikan APD, Kecelakaan kerja meningkat, Risiko kecelakaan kerja, seperti terjatuh, tertimpa benda, atau terpapar bahan berbahaya, menjadi lebih tinggi. Hal tersebut bisa menyebabkan cacat dan kematian,” imbuhnya.

Harapan Sholeh, Penegakan Hukum, Pemerintah harus lebih tegas dalam menegakkan hukum terkait keselamatan kerja dan memberikan sanksi yang berat bagi kontraktor yang melanggar.

“Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, pengawasan yang lebih ketat, edukasi dan pelatihan yang memadai, serta peningkatan kesadaran pekerja, diharapkan masalah kontraktor yang mengabaikan APD demi keuntungan dapat diatasi,” ungkapnya, ‘Bersambung’ (Red)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *