Kontroversi Tiket Masuk Tumpak Sewu: Penarikan di Sempadan Sungai Diduga Langgar Aturan

Malang – Keindahan Air Terjun Tumpak Sewu yang terletak di perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang kembali tercoreng oleh persoalan klasik: konflik tata kelola. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pernyataan pengelola jalur wisata dari Kabupaten Malang, berinisial R, yang menyebut bahwa tiket masuk kini menggunakan sistem digital melalui QRIS atau barcode.

Pernyataan ini disampaikan melalui sebuah media online pada Senin, 19 Mei 2025. Namun, fakta lapangan berbicara lain.

Investigasi Lapangan: Tiket Masih Ditarik Manual dan Diduga Langgar Aturan

Hasil penelusuran tim investigasi 10 Media yang dipimpin oleh Umar pada Sabtu, 17 Mei 2025, menunjukkan bahwa penarikan tiket masih dilakukan secara manual. Bahkan, titik pungutan tersebut berada di bawah sempadan Sungai Glidik, lokasi yang menurut peraturan seharusnya steril dari segala bentuk pungutan.

“Saat R meminta tolong ke media online dan memberikan keterangan yang tidak sesuai di lapangan,” terang Umar kepada awak media.

Tindakan tersebut dinilai melanggar kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kesepakatan itu menyatakan bahwa pungutan retribusi hanya boleh dilakukan di pintu masuk administratif, bukan di badan sungai atau sempadannya.

Lebih lanjut, aturan yang berlaku diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa badan sungai dan sempadannya harus bebas dari bangunan permanen dan kegiatan pungutan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan ekosistem dan fungsi sungai.

Kekhawatiran Lingkungan dan Kekecewaan Pengunjung

Seorang pemerhati lingkungan dari Kabupaten Malang menyampaikan keprihatinannya.

“Kalau ini dibiarkan, ke depan akan jadi preseden buruk. Wisata alam harusnya dikelola dengan taat hukum, bukan seenaknya sendiri,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Sungai Glidik memiliki fungsi vital sebagai sumber air bersih bagi masyarakat sekitar. Penarikan tiket di kawasan tersebut dikhawatirkan akan mencemari aliran sungai dan merusak keseimbangan lingkungan.

Kritik juga datang dari wisatawan. Salah satu pengunjung asal Kota Batu merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut.

“Bayar tiket sih saya ikhlas, tapi jangan di tengah aliran sungai seperti itu. Aneh dan rasanya nggak benar,” keluhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi. Ketidakhadiran respons ini memicu pertanyaan publik atas keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Salah satu aktivis lingkungan dari Malang Raya mendesak adanya tindakan konkret.

“Transparansi dan ketegasan pemerintah daerah jadi kunci utama. Jangan sampai konflik ini jadi warisan buruk di tengah upaya kita memajukan pariwisata,” tegasnya.

Sementara itu, pengelola wisata jalur Kabupaten Lumajang hingga kini belum memberikan klarifikasi. Padahal, sebagai bagian dari kawasan pengelolaan bersama, komunikasi dan sinergi antarwilayah sangat penting untuk menghindari konflik dan kekacauan sistem.

Potensi Tumpak Sewu sebagai ikon wisata alam Jawa Timur tidak diragukan lagi. Namun, tanpa tata kelola yang profesional dan sesuai hukum, potensi tersebut bisa berubah menjadi bencana lingkungan dan sumber konflik berkepanjangan.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *