Tambun Selatan, 17 Maret 2025 – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Akhmad Marjuki, S.M.,
M.M., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di wilayah RW 014, Desa Mekarsari, Kecamatan
Tambun Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat mengenai pentingnya peran pondok pesantren dalam dunia pendidikan keagamaan.
Dalam kesempatan tersebut, H. Akhmad Marjuki menyampaikan bahwa meskipun hidup di
perkotaan, masyarakat tetap memiliki keterikatan yang kuat terhadap pendidikan keagamaan.
“Pendidikan keagamaan adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, terlebih dalam
memperkuat karakter dan moral generasi muda,” ungkapnya.
Tanya jawab antara masyarakat dan anggota DPRD tersebut menunjukkan antusiasme tinggi terkait
fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren. Warga mengungkapkan kebutuhan akan dukungan
pemerintah untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas pendidikan di pondok pesantren.
Keberadaan Perda ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi pondok pesantren
dalam hal pemberdayaan dan pengembangan fasilitas pendidikan, guna menjadikan pondok pesantren
sebagai institusi pendidikan yang lebih baik dan relevan dengan kebutuhan zaman.
H. Akhmad Marjuki juga mengingatkan bahwa keberlanjutan pondok pesantren sangat penting untuk
mewujudkan pendidikan yang berkarakter dan berbasis agama, sehingga dapat memberi kontribusi
positif bagi pembangunan daerah dan masyarakat secara keseluruhan.
Penyebarluasan Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Desa Mekarsari





