Surabaya – Aksi seorang pelaku curanmor di Surabaya akhirnya berakhir di tangan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya. Ahmad Hafid (33) warga Surabaya, yang telah mencuri motor di tujuh lokasi berbeda, ditangkap saat sedang bersantai di kawasan Kebon Dalem, Surabaya, pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan keberadaan Hafid di sekitar wilayah tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda Royan, S.H., langsung bergerak cepat menuju lokasi yang tak jauh dari kantor Polsek Simokerto di Jalan Kapasan, Surabaya. Setibanya di lokasi, petugas berpakaian preman langsung menyergap Hafid yang tengah duduk santai.
Sudah Beraksi di 7 Lokasi, Gunakan Kunci T untuk Bobol Motor
Saat diinterogasi, Hafid mengakui telah mencuri motor di tujuh lokasi berbeda. Modus yang digunakannya adalah berkeliling ke perkampungan sepi dan mencari motor matic yang terparkir di luar rumah. Dengan menggunakan kunci T, ia merusak kontak motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Berikut adalah daftar lokasi kejahatannya:
Wilayah Sencaki Surabaya (3 unit motor matic), Jalan Sidokapasan Surabaya (1 unit), Jalan Donokerto (1 unit), Jalan Nyamplungan (1 unit)
dan Jalan Undaan Surabaya (1 unit).
Dalam setiap aksinya, Hafid tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh dua rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini tengah memburu kedua pelaku tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kejahatannya. Di antaranya: 4 buah spion motor, 1 buah kunci T dan Jaket hitam yang digunakan saat mencuri di Jalan Donokerto Surabaya.
Motor hasil curian dijual oleh Hafid kepada seorang penadah berinisial MB dengan harga berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,2 juta per unit. Uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama istrinya.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi Hafid maksimal 9 tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. “Kami mengimbau warga agar selalu mengamankan kendaraannya dengan tambahan kunci pengaman, seperti gembok cakram, agar tidak menjadi sasaran empuk para pelaku curanmor,” tutur Kompol Didik, pada Minggu (09/03).
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini guna menangkap dua rekan Hafid yang masih buron. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua pelaku diimbau segera melaporkannya ke kepolisian terdekat.