Bangkalan – Kepala Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Madura, menjadi sorotan setelah diduga tidak transparan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024. Warga setempat, Moch Solehuddin, mengaku telah mengajukan permintaan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), namun tidak mendapat tanggapan dari Pemerintah Desa.
Padahal, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan informasi anggaran kepada masyarakat. Hal ini juga ditegaskan dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 39 ayat (1), yang mewajibkan Kepala Desa untuk menyampaikan informasi APBDes secara terbuka.
Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Lombang Laok melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih diam dan tidak memberikan respons apa pun.
“Jika memang pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan baik dan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi. Ini uang negara, bukan milik pribadi Kepala Desa,” Tegas Solehuddin.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.