PBH PERHAKHI Kritik Revisi KUHAP: Dominus Litis Berpotensi Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni Nasution, menyampaikan kritik tajam terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

Menurut Pitra, penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP) yang memberikan kewenangan lebih besar kepada kejaksaan dapat menimbulkan tumpang tindih dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dominus Litis dan Risiko Dualisme Kewenangan

Dalam draf RKUHAP, asas Dominus Litis menempatkan jaksa sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. Hal ini dinilai dapat menggerus peran penyidik kepolisian dalam mengungkap suatu perkara hukum.

“Saya kira kewenangan jaksa cukup hanya sebagai peneliti berkas yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan,” ungkap Pitra Romadoni Nasution.

Ia menilai bahwa jika revisi ini disahkan, akan terjadi standar ganda dalam sistem peradilan pidana. Jaksa yang diberi wewenang untuk menghentikan perkara yang telah dilimpahkan kepolisian justru dapat menimbulkan dualisme kepentingan, yang berujung pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Kekhawatiran Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang

Pitra juga menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang jika kejaksaan memiliki kendali penuh atas penghentian perkara. Menurutnya, revisi KUHAP seharusnya lebih berfokus pada percepatan proses hukum yang sederhana, efektif, dan efisien, bukan malah menciptakan konflik kewenangan antara dua institusi penegak hukum.

“Untuk itu, kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana selaku pengacara negara, dan kepolisian berwenang untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sistem hukum yang tumpang tindih dapat berpotensi menimbulkan abuse of power dan menghambat upaya penegakan hukum yang adil.

“Ini tentu berpotensi terjadinya abuse of power dalam proses penegakan hukum dalam menciptakan kepastian hukum,” pungkasnya.

Kesimpulan: Perlunya Revisi yang Menjunjung Kepastian Hukum

Dalam pandangan PBH PERHAKHI, pembaruan KUHAP seharusnya bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Jika RKUHAP tetap memberikan kewenangan luas kepada kejaksaan dalam penyidikan dan penghentian perkara, dikhawatirkan hal ini justru akan memperburuk ketidakpastian hukum di Indonesia.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *