Surabaya, 23 Januari 2025 – Dalam upaya mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang baik, Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb., Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, menegaskan pentingnya penyidikan sebagai kewenangan penuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini disampaikan dalam diskusi ilmiah terkait rancangan pembaruan hukum acara pidana.
Menurut Dr. Prawitra, pemberian wewenang penyidikan kepada Polri adalah langkah strategis yang sesuai dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem hukum pidana. “Polri secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, sehingga menjadi lembaga yang paling tepat menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pembagian kewenangan penyidikan kepada berbagai institusi justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih, konflik antar lembaga, dan ketidakpastian hukum. “Ketika kejaksaan ikut memiliki wewenang menyidik, batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur. Hal ini memperlambat proses hukum dan merugikan pencari keadilan,” tambahnya.
Dr. Prawitra juga menyoroti kemampuan Polri yang didukung oleh sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan mumpuni. “Dengan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada Polri, pengumpulan bukti, penanganan saksi, hingga rekonstruksi perkara dapat berjalan lebih efisien dan sesuai standar hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya pembagian peran yang jelas dalam sistem peradilan pidana. Penyerahan fungsi penuntutan sepenuhnya kepada Kejaksaan, sementara penyidikan tetap menjadi kewenangan Polri, dinilai akan menciptakan sinergi dan efisiensi yang lebih baik. “Jangan sampai ada satu institusi yang menjadi ‘super’ karena kewenangan berlebihan. Setiap institusi harus fokus pada tugasnya masing-masing,” paparnya.
Dr. Prawitra menyarankan agar supervisi terhadap kinerja Polri dan Kejaksaan dilakukan secara ketat melalui mekanisme reward and punishment, bukan dengan menambah atau mengubah kewenangan dasar masing-masing lembaga.
Pernyataan ini mengundang perhatian berbagai kalangan, terutama dalam konteks pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Dengan usulan ini, diharapkan tercipta sistem penegakan hukum yang lebih jelas, terarah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.