Sidoarjo – Progres Imam Syafi’i (40), warga Desa Karangbong menyoroti kinerja Satpol PP Sidoarjo dan Dinas P2CKTR, serta Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu lantaran aduanya yang sudah berbulan-bulan ke dinas terkait, namun tak kunjung juga ada progres.
“Bahkan surat yang saya kirim ke Plt Bupati Sidoarjo langsung ditanggapi dan langsung diteruskan ke Dinas PU bidang pengairan. Namun, faktanya sampai hari ini tidak ada tindaklanjut satu dinas PU-BMSDA, sampai hari ini belum ada SPT (Surat Perintah Tugas), yg turun ke bidang pengairan,”kata Imam.
Menurutnya, keterangan dari pihak Dinas PU-BMSDA Sidoarjo, khususnya bidang pengairan mereka mengklaim bahwa tidak pernah memberikan rekomendasi untuk mendirikan pagar atau bangunan di atas sempadan sungai yang menjadi batas alam tersebut.
“Bahkan pihak dinas PU bidang pengairan menegaskan, tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi untuk memindah/membelokkan saluran air irigasi di wilayah Desa Karangbong, RT 05 RW 01 dan 03 RW 01, yang saat ini menjadi sorotan karena adanya pembangunan pagar oleh PT Bernofarm,”tegasnya.
Ketika Imam menanyakan ke Dinas PU bidang pengairan perihal luasan tanah sempadan Sungai Avour Karangbong, di RT 01 RW 01 yang menjadi batas alam antara Desa Tebel dan Karangbong. Kepala Bidang Pengairan Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Prayit menyatakan kalau sempadan nya sekitar 10 meteran.
“Beberapa bulan yang lalu, saya pernah menemui Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas P2CKTR, Junianti Rochyantine di ruang kerjanya untuk mengkonfirmasi dan mendapatkan informasi perihal terbitnya izin PBG milik PT Bernofarm tahun 2024 yang berdekatan dengan sungai Avour Karangbong,”imbuhnya.
Namun, lanjut Imam, ia menyatakan kalau dari bibir sungai Avour Karangbong itu tidak bisa terbit izin PBG, dikarenakan ada garis sempadan sungai.
“Ada sekitar 5-6 meteran dari bibir sungai tidak bisa terbit izin PBG nya,”terang Kepala Bidang Tata Bangunan, Junianti Rochyantine
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang diberikan oleh Kasatpol-PP Sidoarjo, Drs Yany Setiyawan saat ditemui diruang kerjanya yang mengatakan, kalau PT Bernofarm sudah memiliki surat-surat dan izin yang sudah lengkap saat dimintai keterangan kemarin sudah tidak ada masalah lagi.
“Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat sekitar. Tentunya warga merasa bingung dengan sikap tiga dinas yang saling bertolak belakang tersebut,”ungkap Imam.
Disisi lain, ada beberapa pihak menilai adanya ketidakjelasan koordinasi antar dinas, yang berpotensi menimbulkan masalah serius terkait tata ruang dan lingkungan di wilayah tersebut.
Sebelumnya, perintah Plt Bupati Sidoarjo tidak di gubris oleh Kepala Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait peristiwa yang terjadi di PT Bernofarm.
Oleh karena itu, Imam menilai perlunya dilakukan evaluasi atas kinerja ketiga dinas dimaksud.
“Saya berharap, Presiden Prabowo dan PJ Gubernur Jawa Timur merespons dan turun tangan menanggapi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo ini,”harapnya.
Kurangnya koordinasi antara OPD terkait ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak yang tidak terkoordinasi dengan baik bisa sangat merugikan, baik dari segi lingkungan maupun sosial.
“Diharapkan adanya penyelesaian yang jelas dan tegas dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, untuk menghindari kerugian lebih lanjut dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah,”pungkasnya