Surabaya – Tim Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos di kawasan Kapas Baru, Surabaya, pada Rabu (18/09/2024) dini hari.
Berdasarkan laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ML (34), yang diduga telah mengedarkan sabu selama dua bulan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 19 klip sabu, alat hisap, timbangan digital, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 489.000. “ML telah mengedarkan sekitar 50 gram sabu kepada 25 orang pelanggan, dengan omzet Rp 500.000 per hari,” ungkap Ipda Royan, S.H., Kanit Reskrim Polsek Simokerto.
ML diketahui mendapatkan pasokan sabu dari MS, warga Bangkalan, Madura, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, ML dijerat dengan UU Narkotika dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, S.E., S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, dengan jaminan kerahasiaan pelapor.