SURABAYA – Aroma ketidakberesan menyengat proyek infrastruktur publik di Kota Surabaya. Pekerjaan pemasangan saluran drainase menggunakan beton pracetak (U-Ditch) di kawasan Jalan Alun-Alun Rangkah Surabaya, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, material U-Ditch yang terindikasi mengalami keretakan dan kerusakan fisik diduga kuat tetap dipaksakan dipasang di lokasi proyek.
Berdasarkan dokumen ketentuan umum spesifikasi teknis pekerjaan drainase yang berhasil dihimpun, aturan main proyek ini sebenarnya sangat ketat. Material U-Ditch wajib diperiksa secara menyeluruh terhadap potensi retak dan kerusakan sebelum diturunkan ke pematang galian. Secara eksplisit, dokumen spesifikasi teknis menegaskan bahwa material yang cacat atau rusak harus diperbaiki secara struktural atau diganti total berdasarkan keputusan tegas dari Pengawas Lapangan.
Namun, realita di lapangan justru mempertontonkan pemandangan sebaliknya. Pemasangan material yang diduga cacat mutu ini memicu pertanyaan besar terkait komitmen kontraktor pelaksana dan fungsi pengawasan dari dinas terkait maupun aparatur wilayah setempat.
Lima Pertanyaan Krusial yang Menggantung Guna menguji akuntabilitas proyek yang didanai oleh uang rakyat ini, beberapa poin krusial menjadi tuntutan publik untuk segera dijawab oleh pihak-pihak bertanggung jawab:
Pelanggaran Aturan Teknis: Apakah U-Ditch yang mengalami keretakan secara struktural diperbolehkan tetap dipasang? Jika diklaim “layak”, apa dasar aturan teknis serta bagaimana hasil uji laboratorium atau pemeriksaan fisik yang mendasarinya?.
Aktor Penanggung Jawab: Siapa otoritas atau pengawas lapangan yang melakukan pemeriksaan dan memberikan lampu hijau (persetujuan) atas pemasangan material retak tersebut?.
Pemeriksaan Mutu Cacat: Apakah material beton pracetak tersebut benar-benar telah melalui Quality Control (QC) yang ketat, termasuk pengecekan kondisi fisik dan kelayakan struktural sebelum dikirim ke lokasi?.
Fungsi Pengawasan Wilayah: Apakah pihak Kelurahan Rangkah telah menerima laporan, melakukan peninjauan, atau justru mengetahui adanya material U-Ditch retak ini sebelum tertimbun tanah?.
Konsekuensi Kontrak: Apabila terbukti material tersebut menyimpang dari spesifikasi kontrak, apakah pemerintah akan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa dan penggantian material baru?.
Kondisi di lapangan diperparah dengan tidak ditemukannya papan nama proyek, sebuah pelanggaran transparansi anggaran yang mengaburkan informasi pelaksana dan pengawas pekerjaan. Ketika ketidakberesan ini dikonfirmasikan kepada Lurah Rangkah, pihak kelurahan justru memilih bungkam pesan melalui aplikasi WhatsApp hanya berstatus terkirim dan terbaca tanpa memberikan respons apa pun.
Konfirmasi WhatsApp Terbaca, Lurah Rangkah Pilih Bungkam. Sikap tidak transparan justru dipertontonkan oleh pemangku kebijakan di tingkat wilayah. Saat upaya konfirmasi dan klarifikasi dilayangkan kepada Lurah Rangkah, Surabaya, melalui pesan aplikasi WhatsApp, yang bersangkutan memilih mengambil langkah seribu.
Meski status pesan konfirmasi tersebut menunjukkan indikator terkirim dan telah dibaca (centang biru), hingga berita ini diturunkan, Sang Lurah tetap bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan respons sepatah kata pun.
Sikap diamnya aparatur publik ini memperpanjang kecurigaan adanya pembiaran terhadap penurunan kualitas proyek infrastruktur. Publik mendesak agar permasalahan ini tidak diabaikan begitu saja. Kualitas drainase bukan sekadar urusan semen dan batu, melainkan berkaitan langsung dengan keamanan konstruksi jangka panjang, kelancaran aliran air untuk mengantisipasi banjir, dan yang paling utama, pertanggungjawaban setiap rupiah anggaran negara.
Jika pengawasan mandek dan pembiaran terus terjadi, maka proyek drainase Alun-Alun Rangkah ini berpotensi besar merugikan keuangan daerah dan masyarakat Surabaya sebagai pembayar pajak.


















