Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tabrak Aturan Migas, SPBU Tanah Merah Prioritaskan Pembeli Pakai Jerigen

Bangkalan – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Tanah Merah minim pengawasan. Lantaran, Salah satu konsumen yang hendak mengisi bensin mengantri panjang dan petugas membiarkan antrian sampek ke bahu Jalan yang di duga petugas pom lebih memprioritaskan pembeli yang pakai jerigen. Sabtu (07/04) malam

Iya merasa sangat kecewa atas pelayanan SPBU di Tanah Merah ini, “Saya mau membeli bensin dengan antrian panjang sampek ke bahu Jalan malah petugas pom memproritaskan pembeli pakek Jerigen, sedangkan petugas pom nya banyak,” Kata salah satu pembeli antrian panjang yang enggan disebutkan namanya kepada media ini

Lanjut dia menambahkan,” Kasian masyarakat yang lain, Apalagi pemotor yang mau mudik lebaran mengantri lama, pastinya mereka lelah dan terhambat karna hal seperti ini,” tambahnya

Saat dikonfirmasi melalui kepada pengawas SPBU Tanah Merah Bangkalan via seluler pribadinya, Namun iya bungkam atau alergi untuk menjawabnya

Perlu diketahui, Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar

Bahkan sudah diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil) Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.

Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Jika konsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *