Gelapkan Uang Perusahaan Senilai 499 Juta, Wanita Ini Biang Keroknya

Pelaku penggelapan uang MYK (47) 499 juta berhasil ditangkap Polsek Genteng Surabaya di wilayah Manukan Kulon Surabaya.

Surabaya – Sepak terjang seorang karyawati bagian administrasi di salah satu perusahaan distributor alat pertanian usai sudah setelah ditangkap pihak kepolisian. Lantaran membawa kabur uang perusahaan ratusan juta.

Akibat ulah karyawati selaku biang kerok itu, pihak perusahaannya mengalami kerugian senilai Rp 499 juta lebih.

“Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika pihak perusahaan melakukan audit nota penjualan dan surat penagihan,” ungkap Kompol Bayu Halim Nugroho, Kapolsek Genteng Surabaya.

Kompol Bayu menuturkan, berdasarkan hasil audit itulah perusahaan kemudian melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian.

Setelah adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya bergerak cepat melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, dan pada Kamis (07/03) pelaku MYK (47) berhasil ditangkap di wilayah Manukan Kulon Surabaya.

“Modus yang dipakai pelaku, mereka tidak menyetor sebagian uang pembayaran dari customer kepada perusahaan atau tempatnya bekerja di simpan sendiri untuk kepentingan pribadi.” tutur Iptu Harsya, kepada wartawan, pada Selasa (19/03/2024).

Dalam kasus itu ungkap Harsya, selain mengamankan MYK, polisi menyita beberapa barang bukti lain diantaranya, nota penjualan, surat penagihan serta beberapa bukti transfer.

Atas perbuatannya pelaku MYK dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan terancam hukuman kurungan selama 4 tahun penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *