Sumenep – Kuasa hukum FA, Syafi’i SH.MH akan melaporkan anggota DPRD Jatim dapil madura periode 2019-2021 yang berinisial IF ke KPK RI atas dugaan terjadinya jual beli program Pokmas (Ijon) yang terjadi pada tahun 2019-2021, dan ada juga korlap sebagai pemborong program pokmas berinisial IM yang telah memberikan uang Fee lebih 2M kepada FA selaku staf dari IF selama tahun 2019-2021.
Menurut Syafi’, Kasus Ijon Program Pokmas Ini, sekarang Fee uang sebesar 2M lebih dituduhkan dan diambil oleh klien kami selaku staf dari anggota DPRD Jatim IF, sehingga IM selaku tengkulak program pokmas melakukan intimidasi terhadap klien kami, Mirisnya, sertifikat klien kami diambil oleh IM atas dasar utang – piutang bisnis, IM juga membuat perjanjian dengan klien kami untuk kerjasama bisnis, dan klien kami sempat di paksa untuk tanda tangan surat perjanjian itu, oleh IM di RSI Ahmad Yani Surabaya, di lokasi tersebut ada seorang pria berinisial JQ sebagai saksi, dan iya (JQ) disuruh tanda tangan sebagai saksi oleh IM, kebetulan waktu itu klien kami di Rumah sakit RSI Surabaya menunggu Orang tuanya yang opname.” Kata Syafi’ kepada media ini, Kamis (22/02) pagi
Atas kejadian ini, Lanjut Syafi’ berharap, Agar KPK RI bisa membongkar praktik Ijon program pokmas di DPRD Jatim pasca operasi tangkap tangan (OTT) ketua DPRD Jatim, Sahad Ginanjar, sehingga program pemerintah tersebut tidak dijadikan bancakan oleh Oknum mafia anggaran.
“Khususnya, IM selaku predator program pokmas yang sudah lama menjadi korlap pokmas, bahkan namanya sudah mencuat di kalangan Madura, Jawa Timur, menjadi korlap Pokmas.” harapnya
Lebih lanjut Syafi’, “Terkait kasus ini sudah kami siapkan Bukti-bukti yang akan kami bawa ke KPK RI diantaranya Somasi IM kepada FA, Kemudian, Vidio pengakuan klien kami terkait terjadinya Ijon, terus data keuangan hasil dari ijon dan ada juga bukti Lis nama-nama kelompok masyarakat (Pokmas) dari IM selaku predator pokmas.” Pungkas Lowyer muda asal madura ini
Sumber : Syafi’i SH.MH





