Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

DPO Penggelapan Motor di Lingkungan Ampel Diamankan Polisi

banner 468x60

Surabaya – Achmad Nasir warga Ampel Mulia Semampir Surabaya, akhirnya diringkus polisi. Sebelumnya Achmad sudah dua bulan dicari polisi, namun pelaku selalu lihai bersembunyi. Achamad merupakan pelaku penggelapan sepada motor.

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo S.H, M.H, menuturkan, Achamad kita tangkap pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, berawal dari kecurigaan tim Opsnal Polsek Semampir. Saat mendapati pelaku, anggota mengikuti pelaku hingga Jalan Nyamplungan GG. 8 kota Surabaya.

banner 604x812

“Awal kejadian tersebut berawal, pelaku Achmad Nasir berangkat dari rumahnya di Jalan Ampel Mulia hendak menemui korban Syadat Thalib yang tak lain saudara Achmad, untuk melakukan aksi penggelapan motor di Jalan Granting baru kota Surabaya,” tutur Kompol Eko, pada Rabu (24/01/2024).

Eko menjelaskan, Setiba di rumahnya Syadat ia mengobrol santai kemudian pelaku mengajak pergi korban dengan berboncengan menggunakan motor milik Syadat, ditengah perjalanan di wilayah Nyamplungan Surabaya. “Tiba tiba Achmad mengajak berhenti dan ingin meminjam motor dengan alasan mau menemui anaknya di wilayah Jalan Jangkar Surabaya,” ungkap Eko.

Eko menjelaskan lagi, Karena dirasa saudara sendiri Syahadat akhirnya meminjamkan motor miliknya dengan menyerahkan kontak dan stnk asli, setelah itu tersangka Ahmad membawa kabur dan tidak kunjung kembali.

“Setelah adanya kejadian tersebut kemudian pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib, anggota polsek semampir mendapatkan informasi keberadaan Ahmad, mereka telah bersembunyi di sekitar masjid ampel,” kata Eko.

Eko menambahkan, tak mau kehilangan buruannya anggota Unit Reskrim Polsek Semampir melakukan undercover kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Bedasarkan keterangan pelaku ia mengaku kalau melakukan penipuan atau penggelapan tersebut sendirian.

“Sesuai LP yang ada di Polsek Semampir selanjutnya pelaku di serahkan penyidik ke Polsek Semampir untuk menjalani proses sidik, pelaku memang DPO Polsek Semampir,” ujar Eko.

Adapun barang bukti yang diamankan satu bendel fotocopy BPKB sepeda motor merk Honda (BEAT), dan satu kunci kontak sepeda motor. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60