Surabaya – Pria mana yang tak sakit hati kalau calon istrinya (tunangan.red) diganggu lelaki lain. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Gresik – Gadukan Utara Surabaya Jawa Timur.
“Satu pria bernama Ariel Zikhri Hariyanto (19 tahun) memukuli seorang pria lantaran sakit hati. Ia menghajar pada korban berinisial MF (35) lantaran tepergok menggoda tunangannya,” ungkap Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono.
Agung menyebut, peristiwa ini terjadi pada Minggu 17 Desember 2023, sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban tidak sengaja menggoda tunangan milik pelaku yang sedang melintas di Jalan Gresik Gadukan Utara, Surabaya.
“Ayo tak terno mole, nang umahmu” (Mari Saya antarkan ke rumahmu),” jelas Agung, pada Rabu (27/12/2023).
Agung mengungkapkan, pelaku pada saat itu sedang mengikuti tunangannya yang bernama Dini dengan jarak kurang lebih 5 meter dengan menggunakan sepeda motor, lantas mengetahui tunangannya tersebut digoda oleh MF.
“Sesampai di sana, Ia langsung menyerang korban di bagian wajah dengan menggunakan helm. Belum lega hatinya, pelaku juga memukuli MF kearah kepala dan tubuh korban,” tutur Agung.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka serius karena pukulan helm di bagian kepala. kemudian MF melapor ke Polsek Krembangan Surabaya.
“Menurut keterangan korban kejadian penganiayaan tersebut, berawal pelaku punya sakit hati kepada MF yang menurutnya menggoda tunangannya” kata Agung, saat dikonfirmasi wartawan.
Ariel Zikhri Hariyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Dia merupakan pria kelahiran Jalan Tambak Asri 22/11- A Surabaya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita, satu sepeda motor Vario 125, Nopol S 4801 JAR, satu sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, Nopol L 6061 CM, satu helm warna hitam dalam keadaan rusak dan satu jaket warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.





