Bangkalan – Sesuai arahan Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memperhatikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bangkalan terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan memaksimalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan izin PBG adalah identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, serta Keterangan Rencana Kota (KRK).
Moh Hasan Faisol selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bangkalan menyampaikan dalam sambutannya,” Sesuai arahan dari pada PJ Bupati Bangkalan untuk mendukung adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk seluruh bangunan agar mempunyai dan mengurus ijin PBG.
Lanjut Faisol,” Dalam hal ini untuk perijinan bangunan dan untuk pembayaran PDA itu sendri tidak sebegitu mahal dalam artian tidak sampek diatas 50 ribu, maka adanya sosialisasi PBG dan SLF ini kami mengajak dan memohon untuk kesadarannya kepada para Kepala Desa dan undangan yang hadir untuk menyampaikan kepada masyarakat di Desanya.
” Dan agar disampaikan juga kepada para masyarakat jika melakukan suatu bangunan dipinggir Jalan kabupaten agar tidak terlalu mepet dengan Jalan, Supaya ketika ada peningkatan Jalan atau infrastruktur yang akan dibangun tidak terlalu mepet ke Jalan supaya kita tidak kesulitan untuk melakukan pembangunan dan peningkatan infrastruktur.” Pungkasnya