Blitar – Satreskrim Polres Blitar menangkap seorang kakek berinisial STS (73 tahun) usai melakukan pembunuhan terhadap SJ (70 tahun) istrinya, yang diduga karena terbakar api cemburu.
“Sementara itu, korban dan pelaku merupakan warga Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar,” kata AKBP Anhar Arlia Rangkuti Kapolres Blitar, pada Rabu (8/11/2023).
AKBP Anhar menyebut, satu orang tersangka pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga korban meninggal dunia dengan TKP di Garum.
Sementara AKP Febby Pahlevi Rizal, Kasatreskrim Polres Blitar menambahkan, sebelum ditemukan, jenazah korban mengambang di sungai dekat rumahnya pada Senin (6/11/2023).
Menurutnya, antara korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu terlibat cekcok. Pelaku mengaku cemburu dengan sikap istrinya yang diduga ada hubungan dengan orang lain.
“Pelaku cemburu sehingga melakukan tindakan itu. Kami juga minta keterangan dengan tetangga sekitar (hubungan keseharian korban dan pelaku), termasuk soal cekcok,” kata dia.
Dia membeberkan kalau pelaku memukul korban dua kali mengenai kepala bagian belakang. Pelaku kemudian membawa korban ke sungai waktu Senin subuh.
Setelah itu, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Ia kemudian ditangkap anggota Polres Blitar, di wilayah Kota Blitar.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya pergoki, laki-lakinya itu umurnya juga sudah tua. Saya baru datang dari kerja dan mendengar sepeda motor saya yang laki-laki langsung lari siang itu,” kata dia.
Ia mengaku kembali cekcok dengan istrinya pada malam harinya, bahkan ia merasa sakit hati karena perkataan istrinya. Merasa demikian, ia gelap mata sehingga memukul istrinya dengan kayu dan besi.
Setelah dipukul, ia mengaku istrinya masih hidup tapi karena tidak ingin tetangga berdatangan, akhirnya membawa istrinya ke sungai.
“Saya pukul pakai kayu dan besi, saat itu masih hidup. Daripada di rumah ada orang tanya-tanya (dibawa ke sungai),” ujar dia.
Saat ini, pelaku masih ditahan Polres Blitar. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





