Hukum, News  

Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Akte Tanah di Batu, 5 Orang Jadi Tersangka

AKBP Pitter Yanottama Wadirreskrimum Polda Jatim (kiri) dan Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim waktu menyampaikan ungkap kasus di Mapolda Jatim. (Foto:samsul).
AKBP Pitter Yanottama Wadirreskrimum Polda Jatim (kiri) dan Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim waktu menyampaikan ungkap kasus di Mapolda Jatim. (Foto:samsul).

Surabaya – Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar pemalsuan akta tanah dengan menangkap 5 tersangka di Kabupaten Malang dan Batu Jawa Timur.

“Lima tersangka mafia tanah di Kota Batu diduga saling bekerjasama memalsukan 11 akta tanah dari satu orang korban. Bahkan dua di antara pelaku merupakan oknum petugas setempat.” ujar Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama di Surabaya, Senin (06/11/2023).

Dari lima tersangka yang diamankan yakni, E (38), H (36), S (34), N (47) dan A (45).

AKBP Piter Yanottama Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menyebut, dalam pengungkapan kasus ini menindaklanjuti atas dua laporan polisi dengan waktu kejadian pada awal tahun 2016 lalu.

“Berawal terbongkar kasus tersebut, tersangka E telah dimintai tolong oleh korban SPH dan DP untuk mengurus proses balik nama sebanyak sebelas bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di dua lokasi Kabupaten Malang dan Batu,” ungkap AKBP Piter Yanottama.

Piter panggilan karibnya mengungkapkan, pada saat pengurusan berlangsung tersangka E dan H telah menyuruh rekannya S untuk membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah akta tersebut yang diduga palsu.

“Setelah dikonfirmasi bahwa pelapor N selaku PPAT yang berkedudukan di Kota Batu tersebut, tidak merasa mengeluarkan produk akta-akta tersebut,” Kata dia.

Selanjutnya Piter menjelaskan lagi, akta-akta tersebut beserta kelengkapan yang lainnya telah digunakan oleh E untuk proses balik nama 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke kantor Pertanahan Kota Batu yang dibantu oleh N dan A.

Pada saat ini 11. Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sudah balik nama menjadi an. SPH dan an. DP.

Setelah itu, pada bulan Agustus 2017 pelapor N selaku PPAT yang membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah telah dikonfirmasi oleh kantor Pertanahan kota Batu untuk pencocokan data/dokumen akta yang sudah dibuatnya dan didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari N.

Selain mengamankan 5 orang tersangka polisi juga menyita barang bukti yang berhasil diamankan adalah, delapan lembar akta pembagian hak bersama, 3 akte hibah, 11 surat pengantar PPAT, 11 surat pernyataan PPAT, 1 lembar labfor.

Dalam kasus ini polisi menjerat para pelaku dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Eka dan Hendri dijerat Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka Sulthon dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Nanang dan Andi dijerat Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *