Surabaya – Perijinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di duga buat ajang pungutan liar (Pungli) oleh Oknum pejabat Pemkot Surabaya. Pasalnya, perijinan luas tanah 5550M² sebelumnya dibuat surat rencana kota (SKRK) tidak diterima alias ditolak, Namun itu semua tidak seusai apa yang dikatakan, Anehnya perijinan itu bisa dikeluarkan surat SKRK bukannya dibuat perijinan Siteplan
Adapun, Tanah seluas 5550M² yang berlokasi di Jalan Kedinding Lor Gang Sedap Malam, Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran yang memiliki surat hak milik (SHM) hanya 1 induk dan atas nama pribadi bukannya mengatasnamakan perseroan terbatas (PT) atau nama commanditaire vennotschap (CV).
Sebelumnya, tanah seluas 5550M² itu akan dibuatkan surat SKRK namun oleh pejabat Dinas Cipta Karya ditolak dengan alasan tanah tersebut akan dibuat Kavlingan.
Saat di konfirmasi, Zaini selaku petugas dinas cipta karya mengatakan, Sebelumnya, Dalam pengajuan tanah yang berlokasi di Jalan Kedinding Lor Gang Sedap Malam itu ada 5 unit, namun anehnya di sketsa tanah tersebut tercatat ada 8 unit dan dilokasi sudah berdiri ada 13 unit rumah.
“Jelas, Kami kecolongan.” Kata Zaini di ruang kantor Dinas Cipta Karya Surabaya, rabu (27/09) pagi
Saya sendiri kaget mas, Lanjut Zaini menyampaikan, Kok bisa dikeluarkan sama teman-teman surat SKRK nya ini. Padahal tanah tersebut akan di buat kavlingan seharusnya di buat siteplan
“Nanti, terkait Ijin mendirikan bangunan (IMB) kalau sudah berdiri rumah akan kami tindak penyegelan.” Imbuh Zaini
Atas laporan dan pemberitahuan jenengan, “Kami akan sampaikan ke pimpinan mas.” Ujar Zaini.
Selanjutnya, awak media melakukan pelaporan aduan masyarakat kepada Inspektorat Kota Surabaya pada tanggal 29 September 2023 dan langsung diterima
Kemudian, pada tanggal 03 Oktober 2023 pelapor yang berprofesi sebagai media Online di panggil untuk di mintai keterangan.
Pelaporan aduan masyarakat itu di pegang kendali oleh Tatang selaku penyidik Inspektorat Kota Surabaya.
Iya mengatakan, Terimakasih atas aduan jenengan, nanti kami akan tindak lanjuti dan akan turun ke lapangan dan melihat secara langsung.
Namun, “Kami akan kordinasikan dulu ke Dinas Cipta Karya.” Kata Tatang, Jumat (13/10) pagi di kantornya
Kemaren informasinya, pemilik tanah tersebut kita panggil namun dirinya lagi melaksanakan umroh.
“Selanjutnya, kami akan panggil lagi yang kedua kalinya.” tambahnya.
Tetap kami akan tindak lanjuti atas laporan aduan jenengan dan kami akan kordinasikan lagi ke Dinas Cipta Karya untuk segera ditindak lanjuti.
“Karena, ini permasalahannya di pendapatan asli daerah (PAD).” Jelas Tatang
Sangat disayangkan, Inspektorat dan jajarannya diduga tidak dengan hati menyikapi sebuah kasus atas laporan aduan masyarakat.
Padahal, Pelapor sudah menyerahkan semua berkas-berkas yang sudah di sediakan, terhitung sudah sampai 1bulan, Laporan aduan masyarakat hanya diam ditempat. Bahkan saat dikonfirmasi Tatang selaku penyidik Inspektorat Surabaya memilih bungkam.