Surabaya – Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap seorang bapak tiri yang tega melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.
Iptu Muhamad Prasetya Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak menyebut, pelaku ABJ (39) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Tambak Dalam Surabaya, yang juga merupakan tempat kejadian peristiwa.
“Pelaku ABJ melakukan tindakan pencabulan terhadap korban SAPW anak tirinya yang masih berusia 13 tahun sudah 4 kali melakukannya,” ujarnya.
Penangkapan tersangka ABJ tersebut, setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu pada Jumat, 15 September 2023.
“Korban menceritakan perlakuan ayah tirinya kepada ibu kandungnya yang kemudian melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” katanya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan perbuatan asusila itu telah dilakukan 4 kali. “Dari pengakuan korban, SAPW yang saat itu tidur di kasur atas bersama ayah tirinya,” ungkapnya.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana warna pink, satu celana dalam warna pink dan satu buah BH warna kuning.
Atas perbuatannya ABJ dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undag No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.