Surabaya – Terkait video yang diunggah oleh akun Tiktok @Tony.Saragih.Sumbayak menjadi viral setelah mengaku di-pingpong saat hendak melaporkan kasus sengketa tanah milik saudaranya.
Dalam video tersebut terdapat pernyataan ada oknum perwira polisi patut diduga melindungi mafia tanah yang tidak mendasar.
Pemilik akun @Tony.Saragih.Sumbayak itu mengungkapkan hal itu setelah laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya tidak dilayani mulai pukul 10.00 sampai 22.00. Di dalam video itu, dia mengaku di-pingpong hingga menemui empat orang polisi untuk melapor.
Namun sesuai fakta, polisi mengaku tidak ada maksud mempersulit pelaporan. Bahkan, petugas sudah menerima laporan tersebut sebagai pengaduan karena tidak didukung bukti. Namun yang bersangkutan tetap tidak terima.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Tony Saragih memaksa untuk menjadikan laporan tersebut sebagai laporan polisi (LP). Mirzal mengungkapkan, laporan yang bersangkutan diterima sebagai pengaduan.
Ternyata kasus tanah yang disebut milik keluarganya bernama Wiryono ini tidak dilengkapi bukti yang kuat. Karena itu, kepolisian masih belum bisa membuatkan Laporan Polisi,” terang Mirzal.
”Kami sudah lakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kami terima sebagai pengaduan sembari menunggu bukti-bukti yang mendukung untuk dijadikan LP. Apalagi, yang bersangkutan sudah ada 4-LP sejak 2015 atas kasus yang sama dan berkaitan. Bahkan, saat ini, balik Wiryono dan istrinya telah menjalani vonis 1,5 bulan,” tutur Mirzal.
Dalam video tersebut, pelapor menyebut dugaan penyerobotan tanah yang saat ini dipergunakan untuk rumah salah satu keluarganya. Namun, tanpa ada jual beli tiba-tiba berganti milik orang lain.
Celotehan Tony itu mendapat respons cukup banyak di media sosial. Ada yang meminta agar dia melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah itu ke Pemkot Surabaya.
”Lapor saja ke Pak Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, agar segera ditangani,” kata salah seorang warganet.
Adi Lasso, warganet, berkomentar bahwa masalah tanah harus ada bukti yang kuat. ”Harus menggugat perdatanya dulu, baru bisa lapor setelah ada penetapan dari pengadilan. Tidak semua laporan itu harus diterima karena harus ada dua bukti permulaan yang cukup untuk diterbitkan LP,” ucap Adi.