Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk Tahun Anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyelidik tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara dalam perkara yang dilaporkan masyarakat.
Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk pada 11 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kejari Surabaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint) pada 20 Maret 2026.
Menurut Tri Anggoro, materi laporan mengacu pada sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur yang memuat tiga pokok persoalan.
Poin pertama berkaitan dengan LHP Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2020 yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian pemberian honorarium bagi sekretaris dewan pengawas serta pegawai tidak tetap. Poin kedua mengacu pada LHP LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 terkait pengelolaan hibah langsung, alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, dan bahan kimia. Sementara poin ketiga berasal dari LHP LKPD Tahun Anggaran 2024 yang menyoroti bahan kimia rusak, obat-obatan, dan realisasi belanja modal.
Setelah menerbitkan Sprint penyelidikan, tim Kejari Surabaya bergerak cepat dengan mengumpulkan data dan memeriksa sekitar 10 orang saksi. Para saksi berasal dari unsur tenaga medis, manajemen rumah sakit, pelapor, hingga Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, penyelidik menemukan bahwa temuan pada Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2020 telah diselesaikan jauh sebelum proses penyelidikan berlangsung. Pihak RSUD dr. Soetomo diketahui telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pengembalian dana ke kas rumah sakit sesuai rekomendasi yang diberikan.
Untuk temuan yang tercantum dalam LHP Tahun Anggaran 2023 dan 2024, tim penyelidik justru menemukan fakta bahwa laporan tersebut tidak secara spesifik menyebut RSUD dr. Soetomo sebagai objek temuan. Setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen LHP BPK RI Nomor 41.b Tahun 2023 dan Nomor 54.A Tahun 2024, penyidik tidak menemukan adanya temuan yang secara khusus ditujukan kepada RSUD dr. Soetomo.
Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan, Kejari Surabaya menyimpulkan bahwa temuan yang dilaporkan masyarakat telah ditindaklanjuti secara administratif dan prosedural oleh pihak rumah sakit sejak lama.
“Karena belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di RSUD dr. Soetomo kami nyatakan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum,” tegas Tri Anggoro.
Dalam proses penanganan perkara ini, Kejari Surabaya juga menjalin koordinasi intensif dengan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pengawas internal. Langkah tersebut dilakukan karena RSUD dr. Soetomo merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, Kejari Surabaya menegaskan bahwa tidak ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi yang sempat menyeret nama RSUD dr. Soetomo.





