Camat Bulak Surabaya Terkesan Alergi Terhadap Wartawan

Foto : Kantor Pelayanan Kecamatan Bulak Surabaya
Foto : Kantor Pelayanan Kecamatan Bulak Surabaya

Surabaya – Hudaya S.STP, Camat Bulak Surabaya terkesan alergi kepada wartawan. pasalnya, saat awak media akan mengkonfirmasi terkait hasil kelanjutan sidak atau pengecekan gudang dan pabrik di Bulak Cumpat Barat RW02, Kelurahan Bulak Surabaya

Namun, Camat Bulak Surabaya tersebut tidak mau di temui di kantornya. Pada saat awak media mendatangi kantor Kecamatan Bulak, Surabaya. Hudaya selaku Camat Bulak baru datang dari kegiatan rapat dan iya (Camat) langsung menuju di Kantin Belakang, Selasa (15/08)

Salah satu awak media berinisial M iya menunggu Camat Bulak keluar dari Kantin tersebut. Tak lama kemudian awak media berinisal M ini menuju ke Kantin dan ternyata Bu Camat sudah tidak ada di lokasi kantin

Saat dikonfirmasi M, iya membenarkan kejadian tersebut, Betul, Saya sudah menunggu di kantor Kecamatan Bulak Surabaya kurang lebih 3 jam.

“Guna akan mengkonfirmasi temuan kami di lapangan, Namun Bu Camat tidak mau menemui dan terkesan alergi kepada pekerja pers.” Katanya kepada media ini, Selasa (15/08) sore

Anehnya, Lanjut M menjelaskan, Supir pribadi Camat Bulak itu mengatakan bahwa Bu Camat ada di dalam kantor dan barusan datang bersamanya.

“Saat ditanyai kepada PNS di dalam kantor Kecamatan Bulak, mereka kompak mengatakan bahwa Camat tidak ada di tempat.” Geramnya

Perlu diketahui, Tujuan pelaksanaan konfirmasi ini adalah sebagai bentuk akuntabilitas instansi pemerintah atas pelaksanaan kinerja dalam mendorong terciptanya kualitas kerjasama antara instansi pemerintah dengan para pekerja Pers yang optimal sehingga dapat menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan terpercaya serta melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi sangatlah penting diketahui demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, salah satunya tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 Butir a yaitu “Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.” Jelas pria pekerja pers asal Bulak Banteng ini.

Masih M menambahkan, Media sebagai agen sosialisasi informasi bagi masyarakat dituntut untuk mengedepankan profesionalisme dan idealisme, karena tanpa itu media akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

Tugas media berjalan sesuai koridornya sebagai penyampai informasi kepada publik yang diharapkan tidak menyeleweng dari fungsinya sebagai agen demokrasi.

“Di era globalisasi, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi dimana kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratisasi sebuah negara.” Ujarnya

Media yang netral adalah media yang bergerak secara independen, kredibel, dan mandiri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sehingga masyarakat tidak tertipu terhadap fakta yang sebenarnya terjadi.

Dewan Pers selaku pemangku kepentingan media massa di Indonesia selalu mengefektifkan poin kode etik yang menekankan pada pemberitaan yang jujur dan tanpa memihak. “Penambahan regulasi yang membuat Media lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.” Pungkas M

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *