Proyek di Samsat Bangkalan Bernilai Puluhan Milyard Abaikan APD Dan K3 Pekerja

Bangkalan – Beberapa kegiatan fisik pekerjaan proyek di Kabupaten Bangkalan sudah mulai dikerjakan sejak beberapa bulan lalu. Dalam proses pengerjaan banyak ditemukan pekerja tanpa melengkapi diri dengan alat pelindung diri. Padahal dalam kontrak kegiatan dianggarkan untuk kelengkapan kesehatan, keselamatan dan keamanan (K3).

Kondisi ini tergambar dalam pengerjaan kegiatan fisik pembangunan Kantor samsat bersama, Kabupaten Bangkalan, dengan nilai kontrak Rp 11.399 Milyard lebih, Beberapa pekerja saat beraktifitas nampak tidak mengenakan sarana kesehatan seperti masker. Begitupula untuk keselamatan kerja pekerja tanpa menggunakan pelindung diri seperti sepatu boot dan helm. Padahal item pekerjaan yakni pasang rangka atas bangunan yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja.

Diketahui, pemenang tender di menangkan oleh CV Artha Dwi Lestari, dan Konsultan pengawas dari PT Titian Cahaya Konsultan

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja mengatakan, Pelaksana dan mandor di lapangan. Saya hanya pekerja disini.” Katanya kepada media ini, selasa (25/07) pagi

Selanjutnya, dikonfirmasi terkait APD kepada Ijal selaku pengawas proyek di Kantor Samsat Bangkalan mengatakan, Safety sudah jalan pak, kadang pekerja ndak tertib memakainya

“Terimakasih atas himbauannya pak.” Ujar Ijal saat dihubungi via Whatsap pribadinya

Di singgung terkait pentingnya alat pelindung diri (APD) saat bekerja

Ijal selaku pengawas proyek di Kantor Samsat Bangkalan, iya memilih tidak menjawab alias bungkam.

Perlu diketahui, Sesuai Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan APD wajib diberikan pengusaha secara cuma-cuma.

Setiap penyedia jasa dan atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif.

Dalam perihal ini pihak pelaksana proyek diduga melanggar peraturan menteri tenaga kerja dan trasmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung diri. Dalam UU tersebut disebutkan perusahaan wajib untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerja.

 

Reporter : Ibad

Redaktur : Jamaluddin

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *