Ibnu Sebarluaskan Perda Tentang Penyelenggaraan PMI

RM. Ibnu Ariebowo Kusumo DPRD Jabar (doc.istiwewa). 
RM. Ibnu Ariebowo Kusumo DPRD Jabar (doc.istiwewa). 

Jabar – Dalam upaya melindungi calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari Jawa Barat, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ibnu Ariebowo Kusumo, menyelenggarakan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur pada Senin, 22 Mei 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Pemuda, Aparatur Setempat, dan para kader Partai Gerinda.

Ibnu Ariebowo Kusumo menjelaskan bahwa Perda ini mencakup berbagai aspek, termasuk Penyelenggaran Perlindungan PMI, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban Pusat Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Perencanaan Perlindungan PMI, Pelaksanaan Perlindungan, Fasilitas untuk PMI dalam situasi tertentu, Perizinan PMI, Sinergitas, Kerja Sama, dan Kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan Nonstruktural, Saksi Administratif, Penyidikan, Pembinaan, dan Pengawasan, termasuk Pembinyaan.

Ibnu berharap bahwa melalui kegiatan penyebarluasan Perda ini, informasi dapat disampaikan dengan baik kepada peserta dan nantinya dapat disosialisasikan kembali kepada masyarakat.

Dia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki Perda yang bermanfaat bagi para pekerja migran atau calon pekerja migran PMI yang merantau ke luar negeri, khususnya untuk warga Cianjur.

Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 ini bertujuan untuk melindungi PMI asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan, kerja paksa, serta segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Ibnu juga menjelaskan bahwa Perda ini disusun untuk selaras dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Adapun tanggung jawab pemerintah provinsi melibatkan berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja, pengurusan kepulangan PMI, penerbitan izin kantor Pusat Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), memberikan perlindungan terhadap PMI perempuan, dan berbagai upaya lainnya.

Ibnu berharap penyebarluasan Perda ini dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap pekerja migran, khususnya warga Jawa Barat, yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai Sumber Daya Manusia.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *