Surabaya – Polisi menangkap tiga orang pelaku di wilayah Desa Sumberkerep Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Mereka diamankan lantaran diduga mengedarkan narkotika.
Diketahui, tiga tersangka yang berprofesi sebagai petani dan kuli bangunan itu ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (03 April 2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, ketiga tersangka yang kita amankan masing-masing berinisial MK (23) warga Desa Sumberkerep Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.
“Kemudian AD, (22) warga Sugihwaras Ds. Sidomulyo Kecamatan. Mantup Kab Lamongan dan IS, (39) warga Dsn, Sumur Juwet Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan,” jelas Daniel.
Dari para tersangka, kata Daniel, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14,74 gram dan 77 botol plastik berisikan masing-masing 1000 butir pil warna putih logo “LL“ dengan total keseluruhan 77.000 butir Pil warna putih logo “LL”.
Setelah di interogasi ketiga tersangka mengaku, barang bukti sabu dan Pil tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama AMBON dari (Lapas) dengan memberikan uang muka sebesar Rp. 10.000.000.
“Semua tersangka sudah diamankan di Polrestabes Surabaya, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.