Surabaya – Tim Reserse Kriminal Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaran bermotor yang kerap beraksi di Kota Surabaya. Dia berinisial AKJ (26) warga Bangkalan Madura.
Kompol Bayu Halim Nugroho Kapolsek Wonocolo Surabaya mengatakan penangkapan bermula berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang diterimanya. Kemudian Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi sampai pelakunya berhasil ditangkap.
“Dari penangkapan tersangka kami juga mendapatkan keterangan bahwa pelaku pada saat melakukan aksinya tidak seorang diri. Dia bersama partnernya, yakni GN kini masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Kompol Bayu dengan di dampingi Kanit Reskrim Iptu Sutrisno, Sabtu (06/05).
Bayu panggilan karibnya mengungkapkan dalam modus operandi tersangka bersama GF berangkat dari, Bangkalan Madura menuju Surabaya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Bead (sarana) maksud dan tujuan yang tak lain mencari sasaran di Kota Surabaya.
“Sebelum berangkat ke Surabaya, pelaku ini terlebih dulu mempunyai informasi dari temanya yang ada di Surabaya, bahwa tempatnya sudah ditentukan sasaran sepeda motor milik korban yang terparkir dan tidak terkunci ganda oleh pemiliknya,” ungkap Bayu.
Bayu menjelaskan lagi, setalah meraka mendapatkan target, maka keduanya mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T selanjutnya kedua pelaku langsung kembali ke Madura untuk menjual hasil barang curian tersebut.
“Sementara barang hasil curiannya menurut tersangka dijual dengan harga sekitar 2 sampai 3 juta, tergantung dari jenis motornya, Sementara hasil penjualan oleh tersangka di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan beli baju lebaran.” ujarnya.
Masih kata Bayu, dalam hasil interogasi. tersangka juga mengaku bahwa mereka ini diketahui sudah lima kali beraksi di kota Surabaya. Namun hanya dua orang korban yang saat ini melaporkan. Dari dua TKP itu adalah di Pabrik Kulit Jalan Wonocolo dan di Bendul Merisi Surabaya.
“Setiap beraksi meraka berbekal kunci T dan sebuah senjata tajam jenis Clurit dan sarana sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk mencari sasaran di kota Surabaya.” Tambah.
Selain menangkap tersangka AKJ pihaknya juga memburu pelaku lainnya yaitu GF yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencurian orang (DPO) Sementara tersangka kini sudah ditahan di rutan tahan Polsek Wonocolo Surabaya.
“Dari tersangka, AKJ kami juga mengamakan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis Clurit dan 1 unit sepeda motor Honda Bead Putih yang digunakan sarana oleh pelaku.” Ujarnya.
Akibat dari perbuatanya, pria asal Desa morkepek Barat Kecamatan Labeng, Kabupaten Bangkan ini akan terancam dua pasal yaitu, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 2 Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
“Tersangka kini akan merasakan dinginnya lantai tahan milik polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” pungkasnya.