Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.
Pemutihan ini menyambut Lebaran Idul Fitri 1444H Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
Gubernur Khofifah mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April – 14 Juli tahun 2023. Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Tujuan pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jawa Timur, terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri 1444 H,” ucap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4).
Khofifah menghimbau kepada masyarakat Jawa Timur segera manfaatkan pemutihan PKB berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, Karena Pemerintah Provinsi Jatim mumpung bagi-bagi THR dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 14 April – 14 Juni 2023.
“Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan,” katanya.
Tunggu apalagi ? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat. “Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan bagi panjenengan semua. Maturnuwun. Salam jum’at berkah di akhir Ramadhan 1444 H,” ungkapnya.
Reporter: Sujai





